PN Cikarang Eksekusi Penyitaan Chadstone Superblok dan Pollux Mall

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Cikarang melakukan penyitaan terhadap bangunan berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Bangunan yang terletak di Jalan Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan proses penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.
"Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI," kata Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna, kepada wartawan di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang, Rabu (17/7/2024).
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari pihak PT Pollux Aditama Kencana.
Baca Juga: Bawaslu Instruksikan Jajaran di Daerah Usut Dugaan Pelanggaran dalam PSU
Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Penyitaan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall Cikarang tersebut dilakukan terkait putusan BANI yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Utang tersebut merupakan sisa tagihan atas pekerjaan yang tak kunjung dibayar Pollux Aditama Kencana sejak tahun 2019.
Kuasa Hukum JO CNQC-NKE, Janses Sihaloho, dari Sihaloho & Co Law Firm, mengatakan bahwa sita eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: ASEAN Championship: Jens Raven Cetak Angka, Timnas Indonesia U-19 Pesta 6 Gol Lawan Filipina
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang Nomor 2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Juncto Nomor 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjiang International (South Pasific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk," terangnya.
Sebagai informasi, BANI memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana untuk segera membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Develompment Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
CNQC dan NKE adalah kontraktor yang ditunjuk Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan proyek Pollux Chadstone Superblok di Cikarang berdasarkan kesepakatan kerja tahun 2016.
Cakupan pekerjaan meliputi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.
Baca Juga: Peretasan Data Nasional Bisa Terulang Jika Pemerintah Tak Perkuat Sistem Siber
Pekerjaan tersebut diselesaikan JO CNQC-NKE pada tahun 2019.
Namun, setelah pekerjaan diselesaikan, Pollux Aditama Kencana wanprestasi atau cidera janji dengan tidak membayar tagihan sebesar Rp100 miliar lebih, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Karena tidak memiliki itikad baik, JO CNQC-NKE menggugat Pollux Aditama Kencana di BANI dengan Nomor Perkara 45041/V/ARB-BANI/2022.
Pada 4 April 2023 lalu, BANI mengabulkan gugatan JO CNQC-NKE dengan memerintahkan Pollux Aditama Kencana membayar utang sebesar Rp100 miliar lebih, selambat-lambatnya 45 hari terhitung setelah putusan diucapkan.
Perwakilan JO CNQC-NKE, Rizaldi Limpas, mengatakan, akibat Pollux Aditama Kencana wanprestasi selama hampir lima tahun, aliran kas CNQC dan NKE terganggu.
Baca Juga: KPU Janji Penuhi Hak Politik Disabilitas di Pilkada Serentak 2024
Bahkan, CNQC dan NKE sempat digugat dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah subkontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena tidak dapat membayar tagihan.
Chadstone Superblok berdiri di atas lahan seluas 25.000 meter persegi.
Di atas lahan tersebut berdiri empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner serta hotel 178 kamar.
Rizaldi menjelaskan, proyek milik Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), tersebut dikerjakan JO CNQC-NKE tepat waktu.
Pollux Aditama Kencana pernah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, permohonan tersebut ditolak.
Baca Juga: Edward Akbar Segera Diperiksa Polisi Dugaan Penggelapan Mobil
Karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan Pollux Aditama Kencana sehingga putusan BANI telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, hingga saat ini atau sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, Pollux Aditama Kencana tak kunjung membayar utang kepada CNQC dan NKE.
Keputusan BANI yang memerintahkan Pollux Aditama Kencana harus melunasi utang selambat-lambatnya 45 hari diabaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









