Korupsi LNG, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertagas Niaga
Oktaviani | 17 Juli 2024, 13:58 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut empat proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan.
Kedua saksi yang bakal dikorek keterangannya oleh penyidik yakni, Harjana Kodiyat selaku Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2010-2013 dan Jugi Prajogio selaku Direktur Utama PT Pertagas Niaga 2013-2016.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Sebelumnya, Jubir KPK menyebut penyidik kini tengah mempelajari soal empat pengadaan LNG sebagai bagian pengembangan perkara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Namun dia belum menyampaikan apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
"Untuk diketahui kami juga mempelajari terkait dengan empat pengadaan LNG lainnya yang sementara ini masih dilakukan analisa oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.
Baca Juga: Apa Tujuan Pendidikan Karakter dan Jelaskan Apa Maksudnya serta Contoh Penerapan di Sekolah?
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret Karen Agustiawan.
“Jadi, ada hal baru yang kami temukan pada saat melakukan penyidikan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen Agustiawan),” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Kamis (4/7/2024).
Akan tetapi, dirinya masih enggan merinci informasi detail demi menjaga kerahasiaan penanganan perkara. Namun, dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terlibat.
Diketahui, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis itu, Karen memutuskan mengajukan banding. Lembaga antikorupsi juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









