Vonis Hukuman SYL Dijatuhkan Hari Ini

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada hari ini (Kamis, 11/7/2024).
SYL sebelumnya telah menjalani sidang duplik atau jawaban atas dakwaan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan pada Selasa (9/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 11 Juli 2024: Gemini Memiliki Hubungan yang Mesra!
Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.
Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
Usai menghadiri sidang tuntutan, SYL membacakan nota pembelaannya pada Jumat (5/7/2024).
Di mana, mantan politisi Partai Nasdem itu menyebut dirinya bukanlah seorang penjahat, sehingga sampai hari belum pernah dihukum.
Baca Juga: Bareskrim Masih Selidiki Laporan Pimpinan KPK terhadap Dewas
SYL juga menyebut dirinya sebagai seorang pejuang yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat tapi saya adalah pejuang. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya, saya siap mempertanggungjawabkan," katanya.
Karena itu, SYL meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya, agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
"Saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya. Berdasarkan hal-hal di atas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang se adil-adilnya," SYL menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









