Akurat

KPK Cekal WNA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Oktaviani | 10 Juli 2024, 21:30 WIB
KPK Cekal WNA Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah dan tangkal atau cekal, terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan resminya, Rabu (10/7/2024), mengatan pencegahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
 
"Bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," ujar Tessa.
 
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta, Perumda Sarana Jaya ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp400 miliar.
 
KPK menduga kerugian keuangan negara itu timbul lantaran adanya mark up harga lahan.
 
Menurut Asep, bengkaknya harga lahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lantaran praktik rasuah sejumlah pihak, termasuk makelar.
 
KPK sendiri sejauh ini soal kerugian menghitung baru selisih harga antara saat makelar membeli lahan ke pemilik, dan harga saat makelar menjual kepada Sarana Jaya di Rorotan.
 
 
Dalam perkara ini, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya pembalap gokar yang juga pengusaha properti, Zahir Ali pada, Rabu (19/6/2024).
 
Menurut Asep, penyidik KPK memeriksa Zahir Ali yang merupakan anak dari pengusaha otomotif Ali Muhammad alias Ali Idung lantaran berkaitan dengan tindak pidana yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dalam pengadaan lahan ini.
 
Namun, Asep saat ini belum mau membongkar keterkaitan Zahir Ali. Pasalnya, bukti keterkaitan Zahir Ali dalam kasus ini sedang didalami.
 
Diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya di Munjul dan Pulogebang.
 
 
Pihak yang telah dijerat atas kasus itu yakni, mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) yang juga beneficial owner PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar, istri Rudi yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtunewe, Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. 
 
KPK bahkan telah menjerat PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Dalam kasus korupsi lahan Munjul, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 terhadap Yoory Cornelis Pinontoan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK