Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Tim Hukum PDIP
Oktaviani | 9 Juli 2024, 16:58 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah milik tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.
Ihwal penggeledahan itu diketahui dari langkah Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (9/7/2024).
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut.
"3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Doni Istiqomah. Mereka datang melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan penyitaan juga," kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing di gedung ACLC KPK, Jakarta.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar empat jam itu, tim penyidik menyita HP. Dia mengatakan, HP yang disita tim penyidik merupakan milik istri Donny.
"Alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP tersebut.
Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan suap penetapan PAW tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan, Donny mengaku pernah dititipkan uang Rp400 juta oleh Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Uang itu akan diberikan kepada staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful yang kemudian rencananya diserahkan ke anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
Baca Juga: Wimbledon: Tersingkir di 16 Besar Ganda Putri, Aldila Masih Punya Peluang di Ganda Campuran
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk Harun Masiku sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









