Status Tersangka Pegi Dicabut, DPR Minta Polda Jabar Investigasi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menanggapi putusan peraperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mencabut status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Baidowi (Awiek), mengatakan pihaknya meminta pihak kepolisian benar-benar menangani kasus dengan baik dan menjadikan hal itu sebagai evaluasi.
"Komisi III meminta jajaran kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan mal-administrasi, ataupun apa istilahnya dalam penegakan hukum di kasus ini. Silakan apakah Irmasum ataukah Propam nya yang turun," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Saat Diamankan, Pegi Sempat Dipukuli hingga Dipaksa Mengaku Jadi 'Perong'
"Kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan, apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar," tambahnya.
Dia meminta Kapolda Jabar untuk menjaga profesionalitas dalam menyelidiki seluruh kasus, karena menurutnya, Polri sempat mendapat apresiasi kinerja yang tinggi berdasarkan survei beberapa waktu lalu.
"Jadi kami akan mendorong itu untuk menjaga profesionalitas Polri, yang mana Polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik, itu jangan sampai tercederai dari kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








