Akurat

Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa Rp1,1 Triliun

Oktaviani | 2 Juli 2024, 14:55 WIB
Kerugian Negara Akibat Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa Rp1,1 Triliun
 
AKURAT.CO Kerugian negara dalam perkara proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2017-2023, menyentuh angka Rp1,1 triliun.
 
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip Akurat.co, Selasa (2/7/2024).
 
"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah Rp1.157.087.853.322,” ujar Harli Siregar.
 
 
Dirinya merincikan, kerugian negara pekerjaan review design pem­bangunan jalur kereta antara Sigli-Bireuen-dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp7.901.437.095.
 
Kemudian, kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa Rp1.118.586.583.905. Dan kerugian negara Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang - Langsa Rp30.599.832.322.
 
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah melakukan penyitaan. Adapun aset yang telah disita oleh tim penyidik di antaranya adalah 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 orang tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, Bogor dengan luas total 1.6 hektar.
 
"Aset yang telah disita itu akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," kata dia.
 
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), AG (Direktur PT DYG selaku konsultan), dan FG (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya). 
 
Sejumlah modus digunakan dalam praktik dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang - Langsa yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 yang menggunakan APBN senilai Rp1,3 triliun. Salah satunya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek dalam pengerjaannya. Modus itu digunakan agar pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. 
 
Selain itu, dalam pelaksanaannya proyek juga tidak berdasarkan ketentuan feasibility study dan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Balai Perkeretaapian disebut turut berperan dengan memindahkaan jalur yang sudah ditetapkan ke jalur eksisting sehingga jalur yang sudah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik, bahkan tidak dapat digunakan.
 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R