Polisi: Virgoun Konsumsi Narkoba untuk Turunkan Berat Badan
Dwana Muhfaqdilla | 25 Juni 2024, 13:35 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap motif dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret penyanyi Muhammad Virgoun Putra Tambunan alias Virgoun, rekan wanitanya berinisial PA, serta pemasok narkoba berinisial B.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkapkan, Virgoun mengonsumsi narkoba bertujuan untuk menurunkan berat badan.
“Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan. Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga staminanya saat bekerja, itu pengakuannya,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Kemudian, pemasok narkoba berinisial B mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis untuk membantunya tidur dengan nyaman.
Selain itu, Virgoun mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada tahun 2012. Namun, pelantun ‘Surat Cinta untuk Starla’ itu sempat berhenti dan kembali mengonsumsi barang haram tersebut pada tahun ini.
“Sedangkan saudari PA sendiri, yang bersangkutan baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama VTP. Yang bersangkutan berteman dekat (rekan kerja), karena saat kita amankan juga baik VTP dan PA, berada dalam satu kos kosan,” tukasnya.
Diketahui, Virgoun diamankan di kediaman kos-nya, Kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) pukul 01.00 WIB lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kurang lebih 0,2 gram, satu buah cangklong, satu buah bong, tiga buah korek api, satu sendok plastik, satu unit iPhone 13 dan satu unit iPhone 15.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kewajiban direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










