Akurat

KPK Berbagi Strategi Penanggulangan Korupsi dengan Peserta Sespimti Polri

Oktaviani | 25 Juni 2024, 10:59 WIB
KPK Berbagi Strategi Penanggulangan Korupsi dengan Peserta Sespimti Polri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagikan strategi penanggulangan tindak pidana korupsi (TPK), yang diharapkan dapat meningkatkan budaya antikorupsi bagi calon pejabat di lingkungan Polri.

Strategi itu dibagikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat hadir sebagai pemateri dalam program pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Dikreg ke-33 Tahun Ajaran 2024 di Gedung R. Hoegeng Imam Santoso, Lemdiklat Polri, Lembang.

Membuka materinya, Tanak menekankan bahwa strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.

Menurutnya, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), penanaman nilai integritas penting untuk dipupuk agar pelaksanaan penegakan hukum dapat bersih dari segala tindak korupsi.

"Integritas adalah keselarasan pikiran, perkataan dan perbuatan dengan standar norma/hukum/nilai yang berlaku. Kalau nilai integritas tidak dicermati dengan saksama, maka potensi korupsi di negara ini semakin besar," ujar Tanak sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: KPK Tunggu Salinan Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Pembebasan Gazalba Saleh

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan bahwa dalam menerapkan nilai integritas terdapat empat aspek yang harus ditanam.

Pertama, akuntabilitas, di mana sebagai APH harus dapatt mempertanggungjawabkan perbuatan dan perkataan

Kedua, harus memiliki etik, di mana APH Memiliki dan menerapkan nilai moral serta mendahulukan kepentingan umum.

Dengan memiliki akuntabilitas dan etik melakukan korupsi dan melakukan langkah-langkah pengendalian

Selain itu, hal yang terpenting adalah memiliki kompetensi.

Tanak memaparkan bahwa integritas harus didukung dengan kompetensi yang mumpuni, di mana APH menguasai kemampuan sesuai bidangnya.

"Perlu ketelitian dan kecermatan dalam memberantas korupsi. Kepastian hukum dan pelaksanaan tugas yang harmonis dan berkelanjutan dalam memberantas korupsi," jelasnya.

Program pendidikan bertajuk "Mewujudkan Pimpinan Tingkat Menengah Polri, Kementerian dan Lembaga yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) untuk Indonesia Maju" dihadiri oleh 98 serdik yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, TNI dan Kemenkumham.

Baca Juga: Tak Mau Seperti Kroasia, Erick Thohir Ingin Regenerasi di Timnas Indonesia Berkelanjutan

Program ini dibuka oleh Kolonel Beni Rusdianto dari TNI AL.

Dalam kesempatan itu Tanak juga memaparkan jika KPK punya tiga strategi utama dalam memberantas korupsi, yaitu pencegahan, pendidikan dan penindakan.

Terangnya, penindakan bertujuan untuk memberi efek jera, prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Khusus dua strategi lainnya yaitu pencegahan dan pendidikan, Tanak menjelaskan bahwa KPK terus berupaya dalam mengoptimalkan sistem pemerintahan yang bebas korupsi.

Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi melalui upaya kampanye dan pendidikan antikorupsi.

Dalam upaya pencegahannya, KPK juga menjadi komando dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bersama empat lembaga lainnya yaitu Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan Bappenas.

"Dalam Stranas PK yang dilakukan antara lain memperbaiki perizinan, tata niaga, perbaikan keuangan negara dan reformasi birokrasi," kata Tanak.

Stranas PK berupaya dalam mewujudkan perizinan yang lebih sederhana dan berbiaya rendah, penerbitan e-katalog sektor PBJ, reformasi birokrasi melalui pengadaan sistem merit, serta penindakan simultan dengan pemanfaatan SPPT-TI, serta pemulihan asset recovery.

Untuk strategi terakhir dalam pemberantasan korupsi, Tanak menyampaikan tentang pembaruan hukum, khususnya pada tindak pidana korupsi.

Ia mengutip salah satu penulis dari buku yang dibacanya dan menjadi refleksi bagi peserta didik yang hadir.

"Jika nanti negara ini merdeka dan saya jadi pimpinan. Yang akan pertama saya lakukan, mengangkat APH dan memberikan gaji sebesar-besarnya. Tapi jika melanggar akan diberikan hukuman sebesar-besarnya," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK