Sidang Praperadilan Status Tersangka Pegi Setiawan Digelar Pekan Depan di PN Bandung

AKURAT.CO Sidang praperadilan mengenai status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan depan.
"Prapid (Praperadilan) disidangkan tanggal 24 Juni," kata Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan tim melalui Bidkum Polda Jawa Barat untuk menghadapi praperadilan ini.
"Kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut yang akan dilaksanakan pekan depan," ujarnya.
Baca Juga: Ajukan Pra Peradilan ke PN Bandung, Pegi Setiawan Minta KY Monitor Persidangan
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memonitor persidangan pra peradilan tersebut.
"Tujuan kami datang kesini adalah agar KY memonitor persidangan terutama persidangan pra peradilan, pra peradilan telah kami daftarkan kemarin dan insyaallah tidak begitu lama lagi akan sidang," kata kuasa hukum Pergi, Marwan Iswandi, di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Setelah ke KY, dirinya mengancam akan membawa kasus ini ke badan pengawas Mahkamah Agung (MA), jika memang nantinya ada indikasi perbuatan melanggar hukum.
"Kalau ada indikasi perbuatan melanggar hukum, saya akan mengambil langkah-langkah preventif ke Komisi III, Komisi Yudisial, saya pun nanti akan datang ke badan pengawas Mahkamah Agung," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









