Akurat

Tim Hukum Hasto Bakal Ikuti Praperadilan Besok, Harap Pihak KPK Hadir

Paskalis Rubedanto | 2 Maret 2025, 21:33 WIB
Tim Hukum Hasto Bakal Ikuti Praperadilan Besok, Harap Pihak KPK Hadir

AKURAT.CO Tim Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, siap mengikuti sidang perdana praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok Senin (3/3/2025).

"Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan," kata Ketua DPP DPIP yang juga Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Di mana permohonan praperadilan kali ini PDIP bagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tuturnya.

Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.

Ronny mengatakan, harapan besar bagi pihaknya praperadilan ini jadi babak baru untuk membuktikan keabsahan penetapan dan penangkapan Hasto.

"Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," urainya.

Dia juga berharap, pihak tergugat yakni KPK bisa menghadiri sidang praperadilan ini.

"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.