Tolak Praperadilan Nadiem, Hakim Nyatakan Penyidikan Kasus Chromebook Sah

AKURAT.CO Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang pembacaan putusan di ruang Oemar Seno Adji, Senin (13/10/2025), hakim menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menegaskan, proses hukum terhadap Nadiem dimulai sejak 20 Mei 2025, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan yang dilakukan Kejagung dinilai telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
“Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana serta menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata hakim Ketut Darpawan.
Hakim juga menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti sebagaimana dipersoalkan pemohon, karena hal itu telah masuk ke pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, majelis menilai Kejagung memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegas hakim.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem Anwar Makarim yang diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
Setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Empat tersangka lain, yaitu:
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek (buron, telah diajukan red notice ke Interpol),
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek (ditahan kota karena sakit),
-
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, dan
-
Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah lebih dulu ditahan sejak 15 Juli 2025.
Kejagung mengungkapkan bahwa proyek Digitalisasi Pendidikan di bawah Kemendikbudristek mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Program ini ditujukan untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Baca Juga: Status Tersangka Nadiem Makarim
Namun, menurut hasil penyidikan, laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome tersebut tidak efektif digunakan di wilayah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian harga pengadaan yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










