Akurat

Pakar Hukum: Kejagung Menjelma Jadi Lembaga Superbody

Arief Rachman | 5 Juni 2024, 15:00 WIB
Pakar Hukum: Kejagung Menjelma Jadi Lembaga Superbody

AKURAT.CO Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelma menjadi lembaga yang superbody.

Hal itu, menurut Trubus, karena Kejagung memiliki kewenangan yang terlalu berlebihan.

“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/6/2024).

Trubus menilai, seolah-olah Kejagung ingin terlihat hebat sendiri agar mendapatkan perhatian lebih dari presiden ketimbang para penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Prancis Terbuka: Novak Djokovic Mundur karena Cedera, Alcaraz Tantang Sinner di Semifinal

“Saya juga melihat kewenangan Kejagung itu sudah sangat melampaui sekali, akhirnya ego sektoralnya itu sudah seperti jagoan hukum gitu loh,” ujarnya.

Kewenangan itu, menurut Trubus, terlihat dari adanya monopoli seluruh proses hukum dari awal hingga akhir, yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan oleh Kejagung sendiri.

“Padahal harusnya kan di tingkat penyidikan itu ada di tangan kepolisian, penuntutan adalah dia (Kejagung), jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua gitu. Apalagi kasus-kasus besar semuanya dia, terutama tipikor,” katanya.

Untuk itu, Trubus mengungkapkan, ke depannya harus ada aturan yang jelas dan tegas yang mengatur peran masing-masing penegak hukum.

Baca Juga: Jokowi Ingin Bina Bangsa School Nusantara Bisa Perkenalkan Kearifan Lokal di IKN

Hal itu, menurut Trubus, agar mekanisme kontrol berjalan secara optimal, maksimal dan sebagaimana mestinya.

“Karena enggak bisa one man show seperti itu, harus ada regulasi yang mengatur porsinya masing-masing. Ke depan juga harus dibangun collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol, checks and balances-nya ada gitu, jadi enggak ada yang merasa hebat sendiri,” ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.