Bos Timah Segera Diadili, Penikmat Uang Bakal Dibongkar Kejagung
Oktaviani | 5 Juni 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Bos Timah asal Bangka Tengah, Thamron alias Aon tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut menyusul telah rampungnya pemberkasan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang menjerat Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Thamron dan Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani alias AA.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Atas pelimpahan ini, tim Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan dan berkas perkara kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
"Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ketut.
Ketut menyampaikan, konstruksi perkara yakni, Thamron dengan dibantu Achmad Albani dalam kurun waktu tahun 2015-2022 melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Baca Juga: Jelang Lawan Irak dan Filipina, Timnas Indonesia Resmi Kerjasama untuk Sponsor Air Mineral
Bahkan, Thamron dengan dibantu Achmad Albani dalam kurun waktu 2018-2019 juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk," ujar Ketut.
Selain itu, tersangka Thamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.
Antara lain dengan mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Selain itu diduga mengirimkan dana kepada tersangka pemegang saham PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Sinopsis Harta Tahta Raisa, Film Dokumenter tentang Perjalanan Karier Raisa yang Tayang 6 Juni 2024
Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN, lanjut Ketut, juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Ketut.
Sebelumnya, JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, akan membongkar penikmat uang korupsi tata niaga komoditas timah. Pihaknya bakal membeberkan para penikmat uang panas timah dalam persidangan.
"Kalau sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ," kata Febrie, di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kejagung saat ini sudah mengantongi nama-nama penikmat uang panas skandal Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih. Salah satu temuan didapat Kejagung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita juga dibantu PPATK. TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan, bahkan dari awal kita sampaikan ke pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan profesional," ujar Febrie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










