KPK Lakukan Penggeledahan 4 Perusahaan dan 3 Rumah Terkait Korupsi di Lingkungan PT PGN
Oktaviani | 4 Juni 2024, 18:41 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penggeledaha terhadap 4 perusahaan dan 3 rumah pribadi, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
"Penggeldahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, di KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2024).
Dari penggeledahan tersebut, Tim penyidik mengamankan dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank.
"Terhadap temuan itu, segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap dua orang, agar tidak berpergian ke luar negeri.
Permintaan itu dilakukan KPK terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan Tim Penyidik, maka KPK mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Ali menyebut pihak yang dicegah agar tidak berpergian ke luar negeri adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. KPK mengingatkan agar para pihak yang dicegah itu untuk kooperatif.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, dua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu yakni Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Direktur Utama (Dirut) PT Isar Gas, Iswan Ibrahim.
KPK sebelumnya sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN Perusahaan Gas Negara atau PGN ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus itu disertai dengan penetapan tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti. Diduga korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









