Akurat

Hadapi KPK, SYL Rogoh Kocek Sampai Miliaran Rupiah untuk Jasa Advokat 

Oktaviani | 3 Juni 2024, 17:03 WIB
Hadapi KPK, SYL Rogoh Kocek Sampai Miliaran Rupiah untuk Jasa Advokat 


AKURAT.CO
Saat menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertanian merogoh kocek hingga miliar rupiah.

Uang itu dikeluarkan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar jasa kuasa hukum atau lawyer.
 
Hal itu terungkap saat Advokat Febri Diansyah bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI, dengan terdakwa SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
 
 
Febri dihadirkan sebagai saksi. Dia membenarkan jika dirinya beserta sejumlah rekannya yang tergabung dalam Visi Law Office mendampingi SYL sebagai tim kuasa hukum saat kasus yang menyeret SYL bergulir di KPK, yakni pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
 
Awalnya, pada proses hukum di tahap penyelidikan KPK, Febri dan kawan-kawan menerima honor Rp800 juta.
 
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta. Tim kami ada 8 untuk 3 klien yang mulia," kata Febri Diansyah.
 
Kerjasama pendampingan hukum itu berlanjut pada saat kasus bergulir ditahap penyidikan. Kata Febri, pihaknya menerima bayaran sebesar Rp3,1 miliar. 
 
 
"Oke tadi saudara jawab penyelidikan, ini saya yang tanya ke saudara ya, karena saudara mengatakan ‘kami juga menerima saat penyidikan’ silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Febri. 
 
"Oke karena ini Yang Mulia yang meminta saya jelaskan yang penyidikan Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1. Rp3,1 miliar untuk tiga klien," kata Febri.
 
Menurut Febri, pihaknya menandatangani perjanjian jasa hukum dengan SYL, Hatta, dan Kasdi itu setelah SYL mundur sebagai Menteri Pertanian, tanggal 6 Oktober 2023.
 
Sebelumnya, JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dalam persidangan lanjutan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
 
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan lima saksi oleh JPU dilakukan untuk mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
 
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/6/2024) malam.
 
Ali menyebutkan, lima saksi yang bakal dihadirkan JPU KPK adalah, Advokat atau Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah, kemudian saksi Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.
 
Selanjutnya saksi atas nama Dedi Nursyamsi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan. Saksi Sugiyatno Karumga Rumdin Mentan. Terakhir saksi atas nama Yusgie Sevyahasna Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
 
 
Syahrul Yasin Limpo sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
 
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
 
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
 
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
 
Ada sejumlah aset yang sudah disita KPK karena diduga dibeli pakai uang hasil korupsi, salah satunya adalah mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.