Kejagung dan Polri Harus Klarifikasi Isu Penguntitan JAM Pidsus
Oktaviani | 27 Mei 2024, 15:29 WIB

AKURAT.CO Isu penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Andriansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror menjadi perhatian publik.
Terkait itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto berharap agar JAM Pidsus atau Kejaksaan Agung bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi rumor yang berkembang itu.
Hal itu, dirasa perlu agar tidak lagi muncul berbagai spekulasi yang berlebihan dan salah, yang bisa mengancam stabilitas penegakan hukum di Tanah Air.
"Selain Kejaksaan Agung, saya rasa Polri penting juga untuk segara melakukan hal yang sama," ujar Didik Mukrianto kepada Akurat.co, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Singapura Terbuka: Berpotensi Hadapi An Se Young, Gregoria Targetkan tak Keluar 8 Besar Dunia
Menurut politisi yang karib disapa Mas Didik itu, dirasa tidak masuk akal jika Polri melakukan pengintaian tersebut.
Terlepas dari itu semua, secara umum jika memang ada a buse of power dalam penggunaan kewenangan dan atau dalam menegakkan hukum, jika ada penyimpangan oleh siapapun aparatnya dalam menegakkan hukum, maka tidak boleh ada pembiaran, harus segera ditindak.
"Demi kepastian hukum dan keadilan, menegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum. Menegakkan hukum juga tidak boleh tebang pilih dan pandang bulu. Harus proper, profesional, akuntabel dan adil," kata Didik.
"Secara prinsip, penegakan hukum kita harus terbebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi dari kepentingan apapun dan dari manapun. Penegak hukum kita juga harus tetap tegak lurus pada keadilan," kata Wasekjen Partai Demokrat itu.
Sejauh ini, kata dia, dirinya belum bisa mendapatkan informasi yang validitas dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, jika itu benar adanya, tentu menjadi keprihatinan bersama, dan juga keprihatinan serta kewaspadaan terhadap penegakan hukum kita.
Sebelumnya, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu.
Dalam penguntitan tersebut, salah satu anggota Densus 88 antiteror turut diamankan untuk dilakukan interogasi dan telah dibebaskan setelah dijemput oleh pihak Paminal Mabes Polri.
Penguntitan dan pengintaian yang diduga dilakukan beberapa anggota Densus 88 tersebut pun dikaitkan dengan rentetan aksi konvoi sejumlah anggota polisi membawa senjata api (senpi), laras panjang dan mengerahkan dua kendaraan rantis brimob yang terparkir dan berdiam beberapa menit di depan gerbang masuk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aksi konvoi anggota polisi menggunakan kendaraan roda dua dan membawa senpi laras panjang dan dua kendaraan rantis memutari atau mengelilingi gedung Kejagung sebanyak beberapa kali pada Senin malam dalam beberapa hari ini, menimbulkan tanda tanya besar di balik aksi konvoi tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut, baik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










