Bos Maktour Travel Sebut KPK Kurang Teliti: Tinggal di Jakarta dari 1980-an, Dipanggil di Sulawesi

AKURAT.CO Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku tidak pernah mangkir dari undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Fuad merespons pertanyaan wartawan, terkait ketidakhadiran dirinya pada Selasa (14/5/2024).
"Bukan enggak hadir sama sekali, ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: KPK Didorong Periksa Anggota BPK yang Disebut Dalam Sidang SYL
Dirinya memastikan akan kooperatif atas undangan KPK, untuk itu dia memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Terkait pemanggilan hari ini, Fuad mengaku tidak membawa dokumen, maupun persiapan khusus.
Sementara itu, terkait dugaan aliran dana untuk umroh, Fuad menegaskan jika dirinya adalah pelayan tamu Allah. "Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapapun yg datang saya tentu wajib memberikan pelayanan," tegas Fuad.
Dalam kasus TPPU SYL diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus itu pula, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









