Akurat

KPK Didorong Periksa Anggota BPK yang Disebut Dalam Sidang SYL

Herry Supriyatna | 26 Mei 2024, 09:43 WIB
KPK Didorong Periksa Anggota BPK yang Disebut Dalam Sidang SYL

AKURAT.CO Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) harus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan auditor BPK RI, yang namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya, harus dipanggil dan diperiksa," kata Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar dalam keterangannya yang dikutip Akurat.co, Minggu (26/5/2024).
 
Bahkan, KPK diminta untuk memproses hukum jika memang terbukti soal permintaan uang untuk menerbitkan WTP di Kementan tersebut.
 
Menurutnya, proses hukum harus dilakukan agar tidak timbul kesan BPK RI adalah lembaga pemicu korupsi. Namun langkah itu dilakukan harus berdasarkan kecukupan alat bukti.
 
 
Dalam persidangan terungkap, auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
 
Permintaan agar mendapatkan WTP itu berangkat atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.
 
Terkait permintaan itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5/2024).
 
Awalnya, Jaksa KPK mendalami keterangan Hermanto soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan, pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP. 

 
Jaksa pun mendalami pengetahuan Hermanto soal Haerul Saleh dan Victor. "Sebelum kejadian WTP itu, saksi ada kenal namanya Haerul Saleh? Victor? Siapa orang-orang itu?" tanya jaksa KPK.
 
"Kalau Pak Victor itu memang auditor yang memeriksa kita (Kementan)," jawab Hermanto. 
 
"Kalau Haerul Saleh?" cecar jaksa.
 
"Ketua AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV," kata Hermanto.
 
Hermanto juga mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK. Lalu Hermanto menjelaskan adanya temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Diketahui, Program Strategis Nasional (PSN) itu dianggarkan dalam pos anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).  
 
Temuan soal Food Estate itu, menurut dirinya tidak banyak. Namun mencakup nilai anggaran yang besar. BPK, kata dia, menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.
 
 
"Ada temuan dari BPK terkait food estate. Yang menjadi concern itu yang food estate. Itu temuan kurang kelengkapan dokumen, administrasinya. Istilah di BPK itu bayar di muka dan itu belum menjadi TGR. Jadi itu ada kesempatan kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan," kata dia. 
 
Jaksa lebih lanjut mendalami alasan Kementan tetap mendapatkan WTP meski adanya temuan soal program food estate itu. "Kalau begitu kejadian apa saksi pernah bertemu dengan Pak Victor Daniel Siahaan, Toranda Saifullah? Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?" tanya jaksa.
 
"Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan," tutur Hermanto. 
 
Jaksa KPK mendalami ada tidaknya permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK untuk menyuap sejumlah temuan agar pihaknya mendapat WTP. 
 
 
"Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa.
 
"Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto.
 
"Diminta Rp12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?" tanya jaksa.
 
"Iya, Rp12 miliar oleh Pak Victor tadi," jawab Hermanto.
 
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" tanya Jaksa. 
 
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi (Rp12 miliar). Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar," jawab dia 
 
Hermanto mengaku mendengar hal itu dari Muhammad Hatta. Itu dengar Hermanto dari Hatta setelah uang Rp5 miliar diserahkan. 

 
"Sudah selesai. Saya enggak tahu proses penyerahannya kapan, dari mana uangnya," ujar Hermanto. 
 
"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp5 miliar itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana ?" tanya Jaksa. 
 
"Vendor pekerjaan di Kementan," jawab Hermanto. 
 
Hermanto mengaku tak mengetahui sosok vendor yang memberikan yang kepada Hatta itu. Yang jelas, setelah pemberian uang keluarlah predikat WTP dari BPK. 
 
"Keluar, WTP (Kementan) itu keluar," kata Hermanto. 
 
"Ditagih ngga kekurangannya kan (permintaan) Rp 12M ?" tanya Jaksa. 
 
"Ditagih terus. (Ditagih) Victor. Iya 'tolong sampaikan tolong sampaikan'. Iya (Victor menghubungi Hermanto) untuk disampaikan ke pimpinan," kata dia. 
 
"Saksi menjawab apa? Kan tadi sudah melalui Hatta?, " tanya Jaksa. 
 
"Engga ada saya jawab," tandas Hermanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.