Pakai Akun Palsu, Polisi Amankan 3 Pelaku Pemerasan Modus Kencan Aplikasi MiChat

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial VN (21), AA (26), dan MAS (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, ketiga pelaku menggunakan foto dan identitas palsu untuk menarik korban.
“Para pelaku ini, menggunakan aplikasi MiChat fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Boking PSK Lewat Michat, Bripda AP Tinggalkan Tugas Tanpa Izin
Adapun pelaku berinisial VN menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi MiChat dengan nama fiktif Putri Nita. Aksi ini menggunakan handphone milik MAS.
Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp500.000 yang kemudian disepakati menjadi Rp200.000 setelah proses tawar-menawar.
Kemudian, pada Minggu (5/5/2024), VN dan pelaku lainnya, AA, berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di Gang Sate Hasan Jalan Peta Selatan, Kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (5/5/2024).
Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, AA menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.
Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku AA. Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan yang disepakati untuk mengembalikan handphone. Adapun, dia menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s.
Parahnya lagi, setelah handphone korban dipakai untuk belanja online, handphone tersebut digadaikan dengan nilai sebesar Rp400.000 dengan total kerugian mencapai Rp15.200.000.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali," jelas Abdul Jana.
Baca Juga: Kominfo Usut Keterlibatan Aplikasi MiChat dalam Kasus Prostitusi Online di Surabaya
Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









