Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru
Oktaviani | 27 April 2024, 00:00 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Teranyar, Penyidik Pidsus Kejagung menjerat lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka ," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2024) malam.
Adapun lima tersangka itu yakni, HL selaku beneficiary owner; FL marketing PT TIM; SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian, BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Dari lima tersangka, tiga diantaranya langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan. Mereka adalah, Tersangka FL yang ditahan di Rutan Salemba Kejagung, Tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan Tersangka BN tidak hadir karena alasan kesehatan, maka dari itu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Sedangkan Tersangka AL, yang hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir.
Maka selanjutnya, kata Kuntadi, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Kuntadi, SW, BN dan AS dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan terkait. Dimana, diduga penerbitan itu tidak memenuhi syarat. Menurut Kuntadi, SW, BN dan AS mengetahui RKAB itu tidak diperguankan semestinya.
"Telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP. Dimana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ujar Kuntadi.
Ketiga tersangka tersebut, kata dia, mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun tersangka HL dan FL, diduga turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Dikatakan Kuntadi, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS.
"Dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Kuntadi.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT); Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; dan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










