Akurat

Bisa Ditolak, Ini 3 Hal yang Membuat Amicus Curiae Megawati Tidak Menjadi Acuan MK

Arief Rachman | 17 April 2024, 19:38 WIB
Bisa Ditolak, Ini 3 Hal yang Membuat Amicus Curiae Megawati Tidak Menjadi Acuan MK

AKURAT.CO Sepekan jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024, banyak partai yang mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai amicus curiae.

Megawati, presiden kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDIP adalah salah satu orang yang menawarkan diri untuk bertindak sebagai amicus curiae.

Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024.

Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.

Baca Juga: Ini Pihak yang Paling Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, jangan harap surat amicus curiae Megawati tersebut dapat mengubah putusan MK. Karena, amicus curiae nyatanya tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan penilaian para ahli hukum di bawah ini. Pertama, amicus curiae tidak bisa mencampuri urusan majelis MK.

Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni'matul Huda, menyimpulkan, pihak ketiga tidak bisa mencampuri urusan Majelis Hakim MK ketika sedang mengambil keputusan.

Hal ini menanggapi petisi amicus curiae Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait ketidaksepakatan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Banjir di Dubai

"Hakim MK secara normatif sesungguhnya tidak bisa diintervensi oleh apapun di luar dirinya," kata Ni’matul saat dihubungi media, Rabu (17/4/2024).

Ni'matul mengakui ada perbedaan pendapat mengenai amicus curiae yang diusulkan Ketua Umum PDIP.

Sebab, partai politik yang dipimpinnya, Partai Moncong Putih, merupakan bagian dari Ganjar-Mahfud, partai pemohon saat ini dalam perselisihan Pilpres 2024, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam praktik hukum, amicus curiae diajukan oleh pihak luar dalam perkara tersebut untuk ikut serta dalam proses peradilan.

"Memang dalam tulisan itu beliau (Megawati Soekarnoputri) menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya,"katanya.

Baca Juga: Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia di FATF: Ini Merupakan Pengakuan Dunia

Namun menurutnya, MA yang diusulkan Presiden Kelima hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.

"Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," jelasnya.

Kedua, amicus Cmcuriae tidak akan memberikan pengaruh apapun. Pengajuan amicus curiae yang dilakukan Megawati Soekarnoputri tidak akan berpengaruh pada hasil sengketa Pilpres 2024, menurut Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Yusril karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.

"Belum tentu (pengaruhi), karena disampaikan, jadi kalau di MA ya betul-betul jadi inferandum. Gak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4/2024).

Baca Juga: Puas dengan Pemain Indonesia, Pelatih Red Sparks Ternyata Sudah Lirik Wilda Siti Nurfadilah

Namun Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut. Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.

Ketiga, istilah amicus curiae tidak ada dalam UU Pemilu. UU Pemilu tidak memuat frasa “amicus curiae,” menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi pengajuan Amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pernyataan tersebut dilontarkan KPU, tergugat dalam perkara Mahkamah Konstitusi atas hasil Pilpres 2024.

"Dalam Peraturan MK No 4 Tahun 2023, tidak ada istilah Amicus Curae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi oleh media, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Idham mengajak semua pihak untuk menghormati hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujar dia.

Baca Juga: Tiba di Indonesia, Menpora Dito Bocorkan Permintaan Khusus Tim Red Sparks

Meskipun usulan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri telah menarik perhatian publik, pendapat tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilpres 2024.

Ketiga penilaian pakar hukum di atas sama-sama menekankan bahwa keputusan MK tidak dapat dipengaruhi oleh intervensi eksternal, termasuk pandangan dari amicus curiae, karena Mahkamah harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan keadilan.

Meskipun amicus curiae dapat memberikan perspektif tambahan, hakim konstitusi tetap berpedoman pada bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan yang terbuka.

Oleh karena itu, pengaruh nyata amicus curiae, dalam hal ini, lebih bersifat simbolis daripada substansial dalam konteks keadilan konstitusional di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.