JPU Kejati Sumsel Keliru, Pihak Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas
Ratu Tiara | 26 Maret 2024, 12:31 WIB

AKURAT.CO Pihak dari PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap kelima terdakwa, menunjukkan bahwa mereka tidak bisa membuktikan surat dakwaan tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso pun sangat menyayangkan seorang JPU tidak memiliki profesionalisme dalam membuktikan Dakwaan.
"Tuntutan hukuman JPU Kejati merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini," ujar Gunadi usai sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), di PN Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: TPP 2024 Cair, ASN Sumsel Gembira, Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni
Gunadi menjelaskan, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti.
"Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batu bara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012)," kata Gunadi.
"Aksi korporasi itu merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," kata Gunadi menambahkan.
Pada sidang nantinya, Gunadi Wibakso mengatakan pada duplik, pihaknya akan menyampaikan sesuai dengan fakta sidang, dan berharap putusannya adalah bebas.
“Sesuai fakta persidangan, klien kita harus bebas. Kita harus optimis dan berjuang bahwa hakim akan membebaskan para terdakwa sesuai keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persidangan, karena tidak ada kerugian bagi perushaan yang ada malah menguntungkan," kata Gunadi.
Diketahui dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel Bersama Pemda Guna Jaga Stabilitas Daerah
Sedangkan, terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









