Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19
Oktaviani | 25 Maret 2024, 14:12 WIB
AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad telah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3/2024).
Usai menjalani pemeriksaan, Fadel yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan adanya rasuah dalam proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengaku sempat dimintai tolong oleh pihak dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Fadel yang pernah menjadi pimpinan di HIPMI mengatakan, jika HIPMI tengah dilanda masalah sering mengadu dan datang kepada dirinya.
"Saya selalu membantu kalau anak-anak muda itu mau ada usaha, ada kesulitan, ada masalah sering ke saya. Ini HIPMI datang ke saya," kata Fadel di gedung KPK, Jakarta.
Dijelaskan Fadel, saat Covid-19 melanda, ada pelaku usaha dari HIPMI yang menjadi penyuplai pengadaan APD datang. Kedatangannya, terkait belum menerima pembayaran.
Menurut Fadel, setelah di cek, ternyata ada masalah dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Merespons persoalan tersebut, Fadel mengaku sempat berkomunikasi dengan BPKP. Dari sanalah dirinya mengaku mendapat informasi bahwa proyek pengadaan APD Covid-19 bermasalah.
"Kepala BPKP mengatakan ‘Ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya, Pak Fadel jangan bantu mereka,’" ujar Fadel.
Mendapat informasi dari BPKP, Fadel lantas memanggil pihak yang mendatanginya dan meminta bantuan tersebut. Bantuan pun tidak diberikan oleh Fadel setelah mendapatkan saran dari BPKP.
Fadel mengaku memerintahkan anaknya juga untuk tidak mendekati sosok yang meminta bantuan kepadanya. Pengadaan APD-nya pun sempat disetop setelah dia mengetahui ada masalah tersebut.
“Saya suruh setop, saya dengar dari BPKP setop semua,” ujar Fadel.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD Covid-19 itu merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,44%, Fadel Muhammad: Ini Semua Berkat Kerja Keras Semua Pihak
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A. Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat Sekretaris Utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









