Polisi Usut Peredaran Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Dwana Muhfaqdilla | 17 Maret 2024, 14:00 WIB

AKURAT.CO Ditipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Dalam operasi ini, turut serta pula Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, operasi ini didukung oleh tim K-9 Narkotik, dengan menggunakan alat deteksi berupa enam ekor anjing K9 dengan kemampuan melacak narkoba.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," kata Erdi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, enam anjing K9 tersebut berasal dari ras tertentu yakni German Shepherd, Belgian Melianois dan Labrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor. Kekuatan penciuman ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
"enam ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung, yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat," tambahnya.
Adapun, sasaran operasi ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan Kapal Ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
"Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
Diketahui, operasi ini berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 3 sampai dengan 12 Maret 2024. Menurut Erdi, operasi ini berjalan aman dan kondusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










