AKURAT.CO Kantor perusahaan swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, menjadi sasaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor itu terkait pengusutan dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kantor yang digeledah Tim KPK, Jumat (8/3/2024), merupakan milik PT Insight Investments Management.
Selain di PT Insight Investments Management, giat paksa tersebut juga dilakukan penyidik di Kantor PT Taspen, Jakarta.
"Hari ini tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan kantor PT Taspen, Jakarta Pusat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali belum dapat membeberkan barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT Taspen. Mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
Tim Penyidik KPK sehari sebelumnya menggeledah tujuh lokasi berbeda di Jakarta. Yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; sebuah rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga menyita alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
"Ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka. Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik," jelas Ali.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersangka itu yakni Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








