Dirut Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut sejalan dengan peningkatan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, pihaknya saat ini belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.
Baca Juga: Taspen Life Hadirkan DPLK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini baru menjerat dua tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali.
Saat proses penyelidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







