Akurat Logo

Dirut Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Oktaviani | 8 Maret 2024, 19:59 WIB
Dirut Taspen Antonius Kosasih Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut sejalan dengan peningkatan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Namun, pihaknya saat ini belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini.

Baca Juga: Taspen Life Hadirkan DPLK untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masa Pensiun Masyarakat Indonesia

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sejauh ini baru menjerat dua tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Dia menjelaskan, kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali.

Saat proses penyelidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak. Salah satunya mantan istri Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.

Seusai dimintai keterangan, Rina membeberkan dugaan korupsi yang tengah didalami yakni periode 2018 sampai 2022 atau saat sang mantan suami menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen periode 2019-2020 dan direktur utama sejak 2020.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S