Akurat

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Connie Bakrie Masuk ke Tahap Penyelidikan

Dwana Muhfaqdilla | 8 Maret 2024, 15:48 WIB
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Connie Bakrie Masuk ke Tahap Penyelidikan

AKURAT.CO Bareskrim Polri telah periksa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Connie Rahakundini Bakrie.

"Sejauh ini polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi artinya dalam tahap penyelidikan juga. Di mana pelapor (Rosan) telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di kantornya, Jumat (8/3/2024).
 
Adapun saat ini, penyidik masih akan melengkapi hasil penyelidikan demi menemukan titik terang dalam kasus ini. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap beberapa saksi akan terus dilakukan.
 
 
“Untuk melengkapi hasil penyelidikan diantaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” tambahnya.
 
Meskipun begitu, Trunoyudo tak menjelaskan siapa saja saksi yang telah dan akan diperiksa oleh pihaknya.
 
Sebelumnya, Rosan Roeslani, telah melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Selasa (13/2/2024).
 
Connie yang dikenal sebagai Pengamat militer dan pertahanan dilaporkan atas ucapannya pada video dalam kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
 
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago pun membenarkan adanya laporan tersebut.
 
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya.
 
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.