Akurat

Curi Ikan, Baharkam Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 22:18 WIB
Curi Ikan, Baharkam Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka


AKURAT.CO Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau.

Kapal tersebut diduga melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024 terhadap kapal bernama PSF 2500.

"Tepatnya pada Rabu 28 Februari 2024, di mana Polri melalui Direktorat Polisi Air Baharkam Polri mengamankan satu nakhoda dan tiga orang anak buah kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Pelaku menggunakan modus dengan mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli.

Dalam penangkapan, petugas mendapati barang bukti berupa ikan campuran sekitar 200 kilogram dan satu set jaring trol yang merupakan sumber daya milik Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Selat Malaka Menjadi Ramai Perdagangan dan Menjadi Tempat yang Strategis untuk Perdagangan?

Penangkapan berawal saat Ditpolair Baharkam melakukan patroli dan mendapatkan informasi terkait aktivitas illegal fishing.

Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Petugas pun langsung menyerahkan para pelaku kepada Pengawasan Sumber Data Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

"Sekira pada Senin kemarin tanggal 4 Maret 2024 telah diserahkan kepada PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Curi Ikan di Natuna Utara, Dua Kapal Vietnam Diberondong Peluru Petugas PSDKP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.