Akurat

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Masih Lengkapi Berkas Perkara

Dwana Muhfaqdilla | 4 Maret 2024, 13:21 WIB
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Masih Lengkapi Berkas Perkara

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, tak kunjung ditahan. Pihak kepolisian mengatakan, proses kasus ini masih berada di penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Firli Bahuri Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri dan Kapolda Metro Digugat Praperadilan

Dia menegaskan, substansi perkara yang dimaksud adalah materi perkara.

Sebelumnya, pihak kepolisian selalu didesak untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Dikarenakan, sampai saat ini Firli masih bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun salah satu pihak yang mendesaknya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertanyakan perjalanan kasus ini pada Jumat (1/3/2024). Terlebih sudah lebih dari 100 hari Firli ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada hari yang sama, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna di PN Jaksel karena Firli belum kunjung ditahan.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.