Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polisi: Masih Lengkapi Berkas Perkara

AKURAT.CO Tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, tak kunjung ditahan. Pihak kepolisian mengatakan, proses kasus ini masih berada di penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara.
"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan-pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri dan Kapolda Metro Digugat Praperadilan
Dia menegaskan, substansi perkara yang dimaksud adalah materi perkara.
Sebelumnya, pihak kepolisian selalu didesak untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Dikarenakan, sampai saat ini Firli masih bebas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun salah satu pihak yang mendesaknya adalah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pertanyakan perjalanan kasus ini pada Jumat (1/3/2024). Terlebih sudah lebih dari 100 hari Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya pada hari yang sama, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna di PN Jaksel karena Firli belum kunjung ditahan.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo





