Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta
Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Adapun pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel. Selanjutnya, diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara, setidaknya hingga Senin (4/3/2024).
Dalam gugatannya, Boyamin menilai Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Agar putusan ini dipatuhi oleh ketiga pihak, maka diperlukan perintah Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
Kemudian, ia menginginkan ketiga pihak tersebut selaku termohon, untuk segera melimpahkan berkas perkara ke JPU Kejati DKI Jakarta. Diharapkannya, JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21), jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Menurutnya, terjadinya kendala dalam menangani perkara ini dikarenakan Kapolri belum memadai dalam melakukan supervisi. Selain itu, ia juga menyoroti semestinya ada peningkatan upaya pemberantasan korupsi, dengan membentuk lembaga baru di tubuh Polri.
Atas gugatan ini, MAKI meminta beberapa hal kepada Hakim PN Jaksel, di antaranya:
1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo
2. PN Jaksel berwenang menyidangkan
3. Menyatakan Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional









