Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta
Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Adapun pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel. Selanjutnya, diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara, setidaknya hingga Senin (4/3/2024).
Dalam gugatannya, Boyamin menilai Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Agar putusan ini dipatuhi oleh ketiga pihak, maka diperlukan perintah Hakim untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
Kemudian, ia menginginkan ketiga pihak tersebut selaku termohon, untuk segera melimpahkan berkas perkara ke JPU Kejati DKI Jakarta. Diharapkannya, JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21), jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Menurutnya, terjadinya kendala dalam menangani perkara ini dikarenakan Kapolri belum memadai dalam melakukan supervisi. Selain itu, ia juga menyoroti semestinya ada peningkatan upaya pemberantasan korupsi, dengan membentuk lembaga baru di tubuh Polri.
Atas gugatan ini, MAKI meminta beberapa hal kepada Hakim PN Jaksel, di antaranya:
1. Pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan aquo
2. PN Jaksel berwenang menyidangkan
3. Menyatakan Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.
5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








