Akurat

PB HMI Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan

Rahman Sugidiyanto | 9 Mei 2025, 10:05 WIB
PB HMI Desak Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan

AKURAT.CO Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya keresahan masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Alwi Hasbi Silalahi, menyatakan bahwa maraknya praktik kriminal seperti premanisme, peredaran narkoba, dan perjudian terbuka menjadi indikator menurunnya efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat kepolisian di Sumatera Utara.

Baca Juga: PB HMI Sesalkan Aksi Perusakan Plang Lahan Milik Masyarakat di Sumut

“Belakangan ini, kita menyaksikan premanisme yang terus berkeliaran, peredaran narkoba yang merajalela, hingga praktik judi yang dilakukan secara terang-terangan. Ini mencerminkan lemahnya kontrol dan pengawasan oleh aparat kepolisian, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda saat ini,” ujar Hasbi.

Ia menambahkan, situasi tersebut tidak hanya mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral generasi muda serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jika hal ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang tegas dan terukur, maka Sumatera Utara berpotensi menjadi zona abu-abu bagi aktivitas kejahatan. PB HMI mendesak Kapolri untuk mengevaluasi bahkan mempertimbangkan pergantian Kapolda demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman sistemik ini,” tambahnya.

Baca Juga: PB HMI Desak Penangkapan Firli Bahuri untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

PB HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dinamika sosial di daerah serta memastikan institusi kepolisian menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh masyarakat.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.