Akurat

PB HMI Desak Penangkapan Firli Bahuri untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Herry Supriyatna | 4 November 2024, 17:41 WIB
PB HMI Desak Penangkapan Firli Bahuri untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

AKURAT.CO Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rifyan Ridwan Saleh, meminta kepolisian segera menangkap dan menahan eks Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri (FB), yang dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Polri, dan KPK.

"Firli harus segera ditahan. Kebebasannya saat ini tidak hanya merusak marwah konstitusi, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Bukan hanya KPK yang dianggap gagal, tapi juga Polri dan Kejaksaan yang kini semakin dicurigai publik," ujar Rifyan, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, penanganan yang lambat dalam kasus Firli ini turut memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.

Rifyan menyoroti risiko yang muncul jika Firli tidak segera ditahan, seperti kemungkinan menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.

Baca Juga: Dirdik Jampidsus Soal Jam Tangan Mewah: Beli 5 Tahun yang Lalu, Harganya Rp4 Juta

Dia juga meminta agar Kapolri turun tangan mengingat Firli adalah purnawirawan jenderal bintang tiga, sehingga potensi relasi kuasa dalam kasus ini perlu diwaspadai.

"PR Kepolisian bukan hanya menahan Firli, tapi juga mengusut siapa saja yang terlibat. Saya khawatir ada pihak lain, termasuk komisioner atau pihak eksternal, yang juga terlibat dalam dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan ini. Kapolri harus turut serta untuk memastikan kasus ini terurai dengan transparan," tegas Rifyan.

Rifyan juga mengkritik adanya kesan bahwa Polri dan Kejaksaan seolah saling lempar tanggung jawab dalam menangani kasus ini.

Padahal, menurutnya, masyarakat mengharapkan dua institusi ini sebagai pilar penegak hukum yang tegas dan dapat diandalkan dalam mengungkap kasus yang merugikan publik.

"Jika Polri lambat dan Kejaksaan menunggu, lalu pada siapa masyarakat harus berharap? Ini adalah pertaruhan marwah konstitusi dan kepercayaan publik terhadap institusi. Kapolri juga perlu mengevaluasi kinerja jajarannya yang lambat, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi," tutup Rifyan.

Baca Juga: Final WTA: Kalahkan Jessica Pegula di Laga Pembuka, Coco Gauff Bersiap Hadapi Iga Swiatek

Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak November 2023. Dalam persidangan, SYL mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

Pertemuan mereka di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, sempat dibenarkan oleh SYL, yang menyebut pemberian uang tersebut hanya sebagai bentuk persahabatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.