Akurat

Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Amankan 8 WNA Nigeria Over Stay

M. Rahman | 27 Februari 2024, 20:57 WIB
Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Amankan 8 WNA Nigeria Over Stay

AKURAT.CO Berawal dari adanya laporan pengaduan Masyarakat terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing atau WNA di lingkungan apartemen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 8 WNA yang diduga Overstay dari 2 lokasi apartemen berbeda di Wilayah Jakarta Utara.

"Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen, imigrasi bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," ujar Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Kedelapan WNA (IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM) berkewarganegaraan Nigeria, diamankan dari Apartement Kawasan Pademangan Jakarta Utara pada tanggal 22 Februari 2024 dan Kawasan Kelapa Gading Jakata Utara pada tanggal 24 Februari 2024.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 WNA Asal China Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pabrik Nikel, 1 Orang Masih Buron

Pelanggaran kedelapan WNA Nigeria tersebut bervariatif, ada yang telah over stay selama 8 bulan sampai dengan over stay 6 tahun, 5 di antaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

"Kami telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat ke - 8 WNA terseut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, 4 dia ntaranya telah illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ungkap Qriz

4 WNA yang terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan 4 WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menambahkan, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

"Masyarakat khususnya Warga Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara apabila terdapat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian, meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813 8907 4005," imbuhnya.

Selanjutnya, terhadap 4 WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sedangkan 4 WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa