Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam penyelenggaran Pemilu 2024.
Berdasarkan data yang telah diterima terdapat 46 pelanggan pidana pemilu yang ditangani.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berasal dari temuan pengawas pemilu sebanyak 27 dan yang berasal dari laporan sebanyak 19.
"Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan empat bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan dua laporan atau temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir," jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu
Bagja merincikan, sebaran dugaan pelanggaran pidana pemilu antara lain enam kasus di Sulawesi Selatan, empat kasus di Riau, empat Kasus di Jawa Tengah, dua kasus di NTB, dua kasus di Sulawesi Utara, dua kasus di Maluku Utara, satu kasus di Kepulauan Riau, satu kasus di DKI Jakarta, satu kasus di Kalimantan Selatan dan satu kasus di Gorontalo.
"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilu," ujarnya.
Berikut data dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang bakal ditangani Bawaslu:
1. Delapan temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu.
2. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu.
3. Tiga temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
4. Sebelas temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
5. Empat temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu.
6. Dua temuan/laporan diduga melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu.
7. Satu temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu.
8. Tujuh temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







