Akurat

Bawaslu Persilakan jika DPR Gulirkan Hak Angket

Paskalis Rubedanto | 22 Februari 2024, 17:56 WIB
Bawaslu Persilakan jika DPR Gulirkan Hak Angket

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan jika DPR menggulirkan hak angket terkait pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.

Wacana hak angket digulirkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, untuk menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan kecurangan pemilu.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai, partai politik yang ikut mengusung pasangan capres punya perspektif sendiri jika memang ingin menggulirkan hak angket di parlemen.

"Ya silakan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujarnya kepada wartawan di Kampus UI, Depok, Kamis (22/2/2024). 

Sebagai salah satu penyelenggara pemilu, Bagja mengatakan bahwa fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Ada Wacana Kubu 01 dan 03 Bertemu Bahas Kecurangan Pemilu, TKN: Kita Mau Juga Dong Diajak

Bahkan, berdasarkan undang-undang itu Bawaslu tidak berhak mengomentari inisiatif pengajuan hak angket. 

"Menindaklanjuti pelanggaran iya tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," ujar Bagja.

Menurut Bagja, saat ini Bawaslu fokus untuk menyiapkan dan mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Dan juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang  kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," lanjutnya. 

Pada kesempatan itu, Bagja juga mengungkapkan bahwa telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.

Baca Juga: Ganjar Jangan Bawa Dugaan Kecurangan Pemilu ke Ranah Politis

"Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran," jelasnya. 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.