Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu

AKURAT.CO Perguliran hak angket pada DPR RI jelas diperlukan untuk mengatasi wacana keterlibatan kekuasaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai, hal ini dikarenakan keterlibatan kekuasaan bukan lah wilayah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Semisal soal polemik keputusan MK yang secara langsung diakui oleh KPU, itu memiliki unsur pelanggaran konstitusi, dan KPU atau Bawaslu jelas tidak dapat menangani,” kata Dedi kepada Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Kementan Tinjau Irigasi Perpompaan Kelompok Tani di Sukabumi
Hal ini ditekankannya bisa masuk pelanggaran Undang-Undang (UU) oleh KPU, karena KPU seharusnya mengikuti UU bukan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, kelompok-kelompok tertentu yang menyebutkan hak angket untuk pelanggaran pemilu salah alamat, pada satu sisi benar tetapi tidak bijak.
“Karena hak angket memang tidak bisa telusuri pelanggaran Pemilu secara teknis, tapi pelanggaran atas penyalahgunaan kewenangan terkait pemilu, tentu sangat relevan,” tuturnya.
Adapun, hak angket diperlukan sebagai bagian dari hak konstitusi warga negara melalui DPR. Kemudian, hak angket terkait Pemilu 2024 tidak selalu terkait langsung dengan pelanggaran teknis Pemilu.
Diketahui, wacana hak angket muncul usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partainya menggunakan hak tersebut di DPR. Hak ini diinginkannya sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Setelahnya, wacana ini kemudian menjadi sorotan di tengah-tengah publik. Terdapat beberapa pihak yang mengeluarkan argumen mendukung, ada pula beberapa pihak yang mengeluarkan argumen kontra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








