AKURAT.CO Nyaris semua tahanan KPK diarik pungutan liar (pungli). Dewas KPK menyebut, lebih dari 90 persen mereka yang ditahan ditarik uang untuk mendapatkan fasilitas beragam. Total 93 pegawai badan antikorupsi terlibat dalam praktik memalukan ini.
Anggota Dewas KPK, Albertino Ho menyebutkan, ada tahanan yang tidak bisa memberikan uang karena bukan kalangan mampu. Namun mayoritas merupakan penjahat kerah putih yang bisa membayar uang ratusan juta hanya untuk mendapatkan akses telepon seluler dan alat charge.
"Sebagian besar, bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan," kata Albertina, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Ada Suap Dan Pemerasan Di Balik Pungli Rutan KPK
Tina melanjutkan, pihaknya tidak tertarik membeberkan siapa-siapa saja tahanan KPK yang memberi uang. Alasannya, dewas fokus pada penerima atau pegawai yang menarik pungli.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menambahkan, 93 pegawai KPK yang terlibat pungli bakal diadili etik dalam waktu dekat. Mereka diminta pertanggungjawaban dan sanksi etik atas perbuatan menerima suap.
Sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK yang terbukti menarik pungli selama periode 2018-2023. Seluruhnya dijatuhkan sanksi menyampaikan permintan maaf secara terbuka.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, seluruhnya terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Selain itu, dewas merekomendasikan KPK untuk memberi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikut daftar pegawai yang menerima pungli selama periode 2018-2023:
1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000
2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
4. Candra: Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
11. Burhanudin: Rp 65.000.000
12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








