Akurat

90 Persen Lebih Tahanan KPK Ditarik Pungli

Roni Anggara | 15 Februari 2024, 20:34 WIB
90 Persen Lebih Tahanan KPK Ditarik Pungli

 

AKURAT.CO Nyaris semua tahanan KPK diarik pungutan liar (pungli). Dewas KPK menyebut, lebih dari 90 persen mereka yang ditahan ditarik uang untuk mendapatkan fasilitas beragam. Total 93 pegawai badan antikorupsi terlibat dalam praktik memalukan ini.

Anggota Dewas KPK, Albertino Ho menyebutkan, ada tahanan yang tidak bisa memberikan uang karena bukan kalangan mampu. Namun mayoritas merupakan penjahat kerah putih yang bisa membayar uang ratusan juta hanya untuk mendapatkan akses telepon seluler dan alat charge.

"Sebagian besar, bisa kita katakan lebih dari 90 persen memberikan," kata Albertina, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Ada Suap Dan Pemerasan Di Balik Pungli Rutan KPK

Tina melanjutkan, pihaknya tidak tertarik membeberkan siapa-siapa saja tahanan KPK yang memberi uang. Alasannya, dewas fokus pada penerima atau pegawai yang menarik pungli.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menambahkan, 93 pegawai KPK yang terlibat pungli bakal diadili etik dalam waktu dekat. Mereka diminta pertanggungjawaban dan sanksi etik atas perbuatan menerima suap.

Sebelumnya Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK yang terbukti menarik pungli selama periode 2018-2023. Seluruhnya dijatuhkan sanksi menyampaikan permintan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, seluruhnya terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Selain itu, dewas merekomendasikan KPK untuk memberi sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikut daftar pegawai yang menerima pungli selama periode 2018-2023:

1. Deden Rochendi: Rp 425.500.000

2. Agung Nugroho: Rp 182.000.000

3. Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

4. Candra: Rp 114.100.000

5. Ahmad Arif: Rp 98.600.000

6. Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

7. Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000

8. Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

9. Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

10. Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

11. Burhanudin: Rp 65.000.000

12. Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.