Akurat

KPK dalami Pungli terhadap Jemaah di Kasus Korupsi Kuota Haji

Eko Krisyanto | 16 Agustus 2025, 10:10 WIB
KPK dalami Pungli terhadap Jemaah di Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyelidikan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp75 juta yang diduga menimpa jemaah haji khusus.

"Informasi itu akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menyatakan bahwa informasi tersebut akan didalami sebagai bagian dari penyidikan yang telah ditingkatkan.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Usai Menggeledah Rumahnya Terkait Korupsi Kuota Haji

Penanganan kasus ini berfokus pada praktik korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama periode 2023-2024.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyelidikan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.

Penyidik KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo apabila keterangannya diperlukan dalam kasus ini.

Panggilan ini akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Terutama berkaitan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada pemerintah RI sebanyak 20.000 pada periode kepemimpinan Jokowi.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp1 triliun lebih.

Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Terdapat titik poin utama yang disorot pansus, yaitu perihal pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Lebih dari Rp1 Triliun

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk haji reguler.

Laporan: Bayu Aji Pamungkas/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK