Ada Suap Dan Pemerasan Di Balik Pungli Rutan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pungutan liar berupa penerimaan suap hingga pemerasan kepada para tahanan di Rumah Tahanan KPK sudah terjadi lama.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangan kepada Akurat.co, Jumat (23/6/2023).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar mereka mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," jelas Ghufron.
Disampaikan Ghufron, KPK saat ini tengah menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam pungli di rutan.
"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapapun insan KpK yang terlibat secara professional dan transparan," paparnya.
Ghufron menyebut dugaan pungli di rutan yang ditemukan oleh Dewan Pengawas KPK bukti efektifitas pengawasan di dalam KPK.
Dewas, kata dia, adalah organ KPK yang dibentuk dengan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK.
Setelah mendapat dugaan tindak pidana korupsi yang ternyata bukan lagi ranah Dewas dilimpahkan kepada KPK untuk diproses secara hukum. Itu semua adalah bentuk pengawasan yang efektif dan profesional dari Dewas.
"Jadi Dewas sebagai organ kontrol telah melaksanakan tugasnya secara baik. Dewas telah melakukan tindakan pengawasan melalui kontrol secara regular, secara mendadak, termasuk mengembangkan pemeriksaan dari satu kasus kepada kasus lainnya. Itu bentuk kontrol yang terbukti efektif, salah satunya atas temuan dugaan pungli ini," demikian Ghufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





