Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak

Adapun total nilai pungli yang ditemukan mencapai Rp6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Ganjar Dicurhati Nelayan Indramayu soal Pungli oleh Bajak Laut: Kita Sikat!
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas, menyayangkan adanya temuan tersebut. Sebab, KPK seharusnya menjadi contoh yang baik sebagai lembaga pemberantas korupsi.
“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK. Dimana seharusnya KPK adalah lembaga yang harus kita jaga sebagai lembaga yabg bersih, memberikan contoh dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Tobas, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Tobas menegaskan, temuan dugaan pungli tersebut tentu saja harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Serta oknum-oknum yang terlibat harus diselidiki, lalu melakukan evaluasi terhadap sistem yang dijalankan oleh Rutan KPK selama ini.
“Ini harus ditindaklanjut oleh penegak hukum, kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat, berikutnya adalah mengevaluasi sistem yang selama ini berjalan, mengapa kemudian di KPK terjadi seperti itu,” beber Tobas.
Anggota legislatif fraksi Partai Nasdem itupun menegaskan keprihatinanya kepada KPK, karena terus menerus mendapat kasus yang bisa menurunkan kepercayaan publik.
“Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan,” ucap dia.
“Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatikan, yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendapat kepercayaan dari publik,” demikian Tobas.
Baca Juga: Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding
Untuk diketahui, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menyelidiki dan menemukan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya








