Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan, Komisi III: Harus Ditindak

Adapun total nilai pungli yang ditemukan mencapai Rp6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Ganjar Dicurhati Nelayan Indramayu soal Pungli oleh Bajak Laut: Kita Sikat!
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari atau Tobas, menyayangkan adanya temuan tersebut. Sebab, KPK seharusnya menjadi contoh yang baik sebagai lembaga pemberantas korupsi.
“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK. Dimana seharusnya KPK adalah lembaga yang harus kita jaga sebagai lembaga yabg bersih, memberikan contoh dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Tobas, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Tobas menegaskan, temuan dugaan pungli tersebut tentu saja harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Serta oknum-oknum yang terlibat harus diselidiki, lalu melakukan evaluasi terhadap sistem yang dijalankan oleh Rutan KPK selama ini.
“Ini harus ditindaklanjut oleh penegak hukum, kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat, berikutnya adalah mengevaluasi sistem yang selama ini berjalan, mengapa kemudian di KPK terjadi seperti itu,” beber Tobas.
Anggota legislatif fraksi Partai Nasdem itupun menegaskan keprihatinanya kepada KPK, karena terus menerus mendapat kasus yang bisa menurunkan kepercayaan publik.
“Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan,” ucap dia.
“Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatikan, yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendapat kepercayaan dari publik,” demikian Tobas.
Baca Juga: Tidak Terima Vonis Rafael Alun, KPK Resmi Ajukan Banding
Untuk diketahui, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menyelidiki dan menemukan total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.
Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








