Akurat

Diduga Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Oktaviani | 17 November 2025, 17:02 WIB
Diduga Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

AKURAT.CO Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas KPK, Senin (17/11/2025).

Koordinator KAMI, Yusril SK, menyebut laporan tersebut dilayangkan karena Rossa diduga menghambat proses pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus suap proyek jalan yang telah menjerat sejumlah pejabat di bawahnya.

Dugaan itu, katanya, turut menggoyahkan independensi lembaga antirasuah.

"Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti," ujar Yusril di Gedung ACLC atau Kantor Dewas KPK, Jakarta.

Baca Juga: ICW Ungkap Dugaan Kasatgas KPK Takut Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

"Oleh karena itu, kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan," tambahnya.

Yusril mendesak KPK untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

"Dan audit di internal secara total," katanya.

Menurut Yusril, pemeriksaan terhadap Rossa oleh Dewas KPK merupakan langkah tepat, mengingat banyak indikasi yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan Bobby Nasution, menantu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, dalam perkara korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Orang Dekat Bobby Nasution Segera Disidang

Senada, Sekretaris KAMI, Usman, menyoroti bahwa hingga kini Bobby Nasution belum dipanggil penyidik.

"Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri," ujarnya.

"Sehingga hari ini kami hadir di depan Dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi KPK," lanjut Usman.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, juga menyoroti dugaan keberanian para kasatgas KPK dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

Ia menyebut berdasarkan investigasi sebuah media massa, penyidik sebenarnya telah mengusulkan pemanggilan Bobby Nasution, namun usulan itu tidak berlanjut.

"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah, saat aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/11/2025.

Meski tidak menyebut nama, ia menyampaikan bahwa dari berbagai informasi yang dihimpun, salah satu kasatgas yang menangani perkara tersebut adalah Rossa Purbo Bekti yang juga penyidik senior KPK.

Zararah menekankan pentingnya pengusutan peran Bobby Nasution. Apalagi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Ia mendorong KPK mengembangkan perkara sebagaimana dilakukan dalam kasus besar lainnya.

"Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan," ujarnya.

"Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu," jelasnya.

Zararah juga menyebut adanya dugaan peran Bobby Nasution dalam penganggaran proyek, termasuk pergeseran anggaran melalui peraturan gubernur.

Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

"Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh," katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK