KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut menanggapi jalannya persidangan yang mengungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Dia menambahkan, laporan resmi dari tim jaksa memang belum diterima karena mereka masih berada di Medan. "Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," tegasnya.
Permintaan menghadirkan Bobby sebagai saksi muncul setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, memberikan keterangan di persidangan. Haldun menyebut anggaran dua proyek jalan — ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar — tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan dialokasikan dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.
Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut
Selain Bobby, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, guna dimintai keterangan terkait dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Dalam perkara ini, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan sehingga dia belum disidangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 520 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







