Akurat

Kejagung Tahan Crazy Rich Budi Said, Tersangka Korupsi Jual Emas Antam

Oktaviani | 18 Januari 2024, 19:00 WIB
Kejagung Tahan Crazy Rich Budi Said, Tersangka Korupsi Jual Emas Antam

AKURAT.CO Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024), crazy rich Surabaya itu ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Pusat Pemulihan Aset Kejagung Lelang 6 Tas Mewah Milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Terkait Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK