UU KPK Mengharuskan Pimpinan Dijerat Lehernya, Mahfud Minta Diubah

AKURAT.CO Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, berjanji bakal mengubah UU KPK kembali pada sebelum direvisi. Mahfud menilai UU KPK yang berlaku sekarang ini tak sehat, karena mengharuskan pimpinannya dijerat lehernya terlebih dulu sebelum dipilih DPR.
Mahfud menilai, kinerja KPK yang melempem tak lepas dari pemberlakuan UU KPK yang baru. Dirinya menengarai pimpinan KPK yang mau lolos seleksi harus melakukan lobi-lobi sehingga terjerembab dalam lingkaran setan.
"Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," kata Mahfud, di Universitas Hasanuddin Makassar, Sulsel, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Pengancam Anies Ditangkap, Mahfud Sebut Kasusnya Tak Sulit
Mahfud menilai KPK mencapai masa jaya hingga mendapatkan dukungan publik sebelum UU direvisi. Dia menganggap UU KPK yang sekarang ini berlaku menjadi penyebab tumpulnya kinerja KPK hingga pimpinan terjerat ragam skandal dan etika.
Eks Ketua MK mengaku tak bisa membendung laju revisi UU KPK karena belum menjabat Menko Polhukam ketika revisi bergulir di DPR. Dia menilai pola seleksi capim KPK sekarang ini juga tak seperti dulu lagi.
"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan saja ke dulu, itu yang penting," katanya.
Baca Juga: Mahfud Percaya Polisi Mampu Ungkap Motif Pengancam Anies
Dirinya mengakui praktik korupsi kian masif dibanding era orde baru lantaran terjadi perselingkuhan pada cabang kekuasaan yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Secara pribadi, Mahfud tak memungkiri praktik tersebut terjadi.
"Kalau dulu di zaman Pak Harto itu di bawah, APBN-nya dibuat murni dan dasar hitungan rasional, nanti proyek-nya keroyokan dan arisan waktu itu, ada korporasi bagi-bagi. Sekarang sudah silang legislatif, eksekutif, edukatif, rusak dan bahaya,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









