Akurat

KPK Cecar Ketua Bappilu Nasdem DIY Soal Proyek Pupuk di Kementan

Oktaviani | 9 Januari 2024, 14:03 WIB
KPK Cecar Ketua Bappilu Nasdem DIY Soal Proyek Pupuk di Kementan
 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tommy Nursamsu Mardisusanto terkati proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Tommy Nursamsu, Senin (8/1/2024) kemarin. Tommy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
 
 
Tommy merupakan direktur PT Dwi Mitra. Penyidik lembaga antirasuah menduga Tommy mengetahui pelaksanaan proyek pupuk saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai menteri pertanian (mentan). 
 
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan pada saat tersangka SYL menjabat sebagai mentan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
 
Dalam perkara rasuah di Kementan, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
 
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi. Temuan sementara KPK, ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.
 
 
Yasin Limpo selaku menteri saat itu diduga telah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
 
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R