Akurat

Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

Oktaviani | 5 Januari 2024, 16:52 WIB
Suap Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Jumat (5/1/2024).

Calon anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Selain Muhaimin Syarif, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Hamrin Mustari.

Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Juga: Hadiri Acara PGI, Mahfud: Jangan Termakan Hoaks Pemecah Belah di Masa Pemilu 

Muhaimin Syarif diketahui sudah tiba dan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Baca Juga: Wapres Sebut Kecelakaan Kereta di Bandung Fatal

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Impor Susu, Mahfud: Silakan Buktikan

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.