Akurat

Usut Tuntas Mafia Penyelundupan Pengungsi Rohingya!

Citra Puspitaningrum | 8 Desember 2023, 22:04 WIB
Usut Tuntas Mafia Penyelundupan Pengungsi Rohingya!

 

AKURAT.CO - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah bersama kepolisian untuk mengungkap secara tuntas jaringan mafia penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh. Hasil penindakan sementara sindikat dan mafia penyelundup etnis Rohingya diketahui memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar.

"Meminta pemerintah dan pemerintah daerah bersama Kepolisian melalui Polres Pidie untuk tetap mengungkap jaringan sindikat/mafia penyelundup pengungsi Rohingya, dengan melakukan investigasi intensif kepada pelaku terutama terhadap kepemilikan Card UNHCR," kata Bambang Soesatyo melalui pesan elektronik, Jumat (8/12/2023).

Mafia penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh diungkap Polres Pidie. Menurut Polres sindikat dan mafia penyelundup etnis Rohingya memperoleh keuntungan hingga Rp 3,3 miliar dengan modus menjadikan etinis Rohingya sebagai imigran.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Pusingkan Jokowi: Ditolak Warga Lokal, Terlibat Perdagangan Orang

Para pengungsi itu dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.Terbongkarnya kasus penyelundupan tersebut setelah seorang agen bernama Husson Muktar (70) ditangkap dan tersangka mempunyai Card UNHCR No B0201762. Sementara ada tiga orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Meminta pihak kepolisian tetap melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo.

Selain itu Bamsoet meminta aparat keamanan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan TNI AL untuk meningkatkan pengawasannya di wilayah pulau-pulau perbatasan dan pesisir yang berpotensi menjadi pintu masuk tindak kejahatan penyelundupan manusia, dengan berpatroli secara berkala.

Baca Juga: Pulau Galang Tidak Cocok untuk Pengungsi Rohingya, Pemerintah Perlu Carikan Pulau Kosong

Pemerintah kata dia, perlu berkoordinasi dengan pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNCR) di Indonesia, untuk mengklarifikasi kepemilikan Card UNHCR No. B0201762 agar dapat memperjelas keterlibatan pelaku pada kasus penyelundupan manusia Etnis Rohingya di Aceh.

"Meminta Kementerian Luar Negeri untuk menjelaskan posisi politik luar negeri Indonesia dalam kancah politik Internasional, utamanya dalam menghadapi gelombang pengungsi Rohingya. Disamping itu Indonesia juga menolak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia," tukasnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.